Sumba Barat, gardantt.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pdt. Papy B. Ndjurumana, S.Th. melakukan kunjungan kerja dalam rangka pemetaan potensi sengketa dan upaya pencegahan adanya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024 mendatang.
“Potensi terjadinya sengketa proses dalam tahapan pemilu/pemilihan sangat besar terjadi. Pemetaan sejak dini diupayakan penyelenggara pemilu terutama oleh Bawaslu yang berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu/pemilihan,” ujar Papy B. Ndjurumana saat memberikan arahan kepada Panwaslucam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tentang cara memetakan potensi sengketa, Rabu (15/3) bertempat di kantor Panwaslu Laboya Barat.
Pria yang kerab disapa Papy ini menyatakan, perlu adanya persiapan dan pemetaan potensi terjadinya sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
“Setiap tahapan pemilu atau pemilihan berpotensi terjadinya sengketa proses. Potensi tersebut harus kita deteksi berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 dan pemilihan tahun 2020,” jelasnya.
Menurut Papy, pelanggaran atau penyelesaian sengketa, Panwaslucam Laboya Barat berharap hasil analisis kita dijadikan pedoman untuk persiapan Pemilu/Pemilihan tahun 2024.
“Pengalaman pola terjadinya sengketa proses pemilu tahun 2019 dan pemilihan tahun 2020 masing-masing Bawaslu Kabupaten atau Kota melakukan hal yang sama terkait pemetaan potensi sengketa proses pemilu,” ungkap papy.
Lebih jauh, Papy berharap Pengawas Pemilu harus pastikan setiap tahapan-tahapan proses Pemilu sampai pada tahun 2024 mendatang.” kata Papy.
Sementara, Staf Teknis Divisi Penyelesaian Sengketa, Einy Toda, menjelaskan tata cara pengisian formulir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP 22) sesuai lampiran Perbawaslu 9 tahun 2022.
“Formulir nomor 22 khusus penyelesaian sengketa antar peserta pada tahapan pemilu di wilayah tingkat kecamatan.” ungkapnya.
Ia menambahkan, tahapan – tahapan tersebut merupakan tugas pimpinan Panwaslucam dan staf teknis dalam melakukan tugas sesuai prosedur atau ketentuan yang belaku.