BRI Akan Menindak Tegas Oknum Karyawan yang Digerebek Bersama WIL

Ba’a, gardantt.id-Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kupang akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada 2 orang karyawannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian bunyi kutipan pernyataan pemimpin Kantor cabang BRI Kupang- Provinsi-NTT Pinca Stefanus Juarto via Whatsapp kepada Gardantt.id (Selasa/6/6/2023) sekitar Pukul 08.28 WITA.

Pemimpin BRI Unit Rote Jacky Kalelena,ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa 6 Juni 2023
Pemimpin BRI Unit Rote Jacky Kalelena,ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa 6 Juni 2023

Namun demikian dugaan kejadian tersebut diketahui terjadi di luar lingkungan kantor BRI, sehingga BRI saat ini tengah melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.Tambahnya.

Sementara itu pemimpin Kantor Unit BRI Rote Jacky Kalelena ketika dikonfirmasi diruang kerjanya tidak banyak memberikan komentar, ia mengatakan, terkait konfirmasi sepenuhnya menjadi kewenangan dan otoritas pemimpin Kantor BRI Cabang Kupang Pinca Stefanus Juarto.

“Kami juga peroleh informasi melalui media.Lebih lanjut adik-adik Wartawan langsung hubungi pemimpin Kantor Unit BRI Cabang Kupang,” imbuhnya

Sebelumnya diketahui, 2 karyawan BRI yang berlainan jenis namun bukan suami istri tersebut, digerebek aparat Polsek Maulafa saat berduaan dirumah Frit Salmon alias FS yang berlokasi di Kelurahan Belo pada Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WITA.

Dikutip dari Expontt.Com penggerebekan tersebut dilakukan setelah salah seorang keluarga dari istri Frit Salmon mengadukan ke Polsek Maulafa.

Dua orang karyawan BRI Unit Rote Frit Salmon dan Maria Theresia Bunga Sofa saat digerebek Aparat Polsek Maulafa dirumah Frit Salmon Kelurahan Belo Kota Kupang Jumat 2 Juni

Setelah pengerebekan, YN yang merupakan istri Frit Salmon yang saat penggerebekan tejadi sedang berada di Rote langsung mendatangi Polsek Maulafa didampingi kuasa hukumnya dan melaporkan Frit Salmon dan Sofa Bela Maria dengan tuduhan perzinahan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPL/66/VI/2023/SPKT/Polsek Maulafa/ Polresta Kupang Kota/POLDA NTT.

Frit Salmon karyawan BRI Unit Rote ketika dikonfirmasi via telepon selular di nomor 082144776xxx terdengar masuk namun tidak merespon panggilan, sementara Sofa Bela Maria hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi.

Hingga berita ini naik tayang, Istri Frit Salmon belum berhasil dikonfirmasi. (CTA/GN).