Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Demo Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Masa Aksi Desak Periksa dan Copot Kajari Manggarai

Ruteng, gardantt.idPMKRI Cabang Ruteng, Aliansi Masyarakat Adat dan LSM LPPDM melakukan aksi demonstrasi mendesak pembebasan BAM dan GJ dari jeratan hukum kasus pengadaan lahan Terminal Kembur, di Manggarai Timur, NTT.

Ketua PMKRI cabang Ruteng, Laurensius Lasa dalam orasinya menyesalkan penetapan tersangka BAM dan GJ oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Desa Haju

Ia menyebut, pengadaan tanah terminal Kembur tidak bermasalah, justru negara diuntungkan dengan terdapat kelebihan tanah yang diserahkan Gregorius Jeramu (GJ) ke Pemkab Manggarai Timur.

Laurens juga menyampaikan, Penetapan tersangka GJ cukup keliru dan merupakan preseden buruk penerapan hukum di Manggarai, bahkan pihak Jaksa dinilai mengangkangi hukum adat.

“Sementara GJ memiliki legalitas SPT periodik, dan status kepemilikan diakui secara adat Manggarai, kejaksaan Manggarai tidak menghargai hukum adat Manggarai,” teriak ketua PMKRI cabang Ruteng dalam orasinya.

Dengan di seretnya Gregorius pemilik lahan terminal Kembur menjadi tersangka, ketua PMKRI Ruteng mengatakan, sebagai putra daerah, sebagai anak Manggarai yang menghargai betul dan menjunjung tinggi hukum adat Manggarai merasa dilecehkan dan merendahkan harkat dan martabat orang Manggarai.

Penetapan BAM tersangka hanya gegara tidak jeli meneliti administrasi terkait jual beli lahan untuk pembangunan terminal Kembur. PMKRI Ruteng pun bertanya, mengapa kemudian BAM yang nota bene sebagai bawahan dan sebagai pelaksana lapangan hanya dia yang ditersangkakan, sedangkan otak dan orang yang menyuruh dia untuk melaksanakan tugas itu tidak ditersangkakan.

“Ada apa yang terjadi di Kejaksaan Negeri Manggarai, apakah terjadi perselingkuhan, maen mata disini. Oleh sebab itu pada momen ini kami ingin bertanya saudara Kajari Manggarai, apa yang melatarbelakangi anda tidak mentersangkakan Fansi Jahang sebagai Kepala Dinas dengan Gaspar Nanggar sebagai Kepala Bidang waktu itu,” teriak Laurensius didepan kantor Kejaksaan Manggarai.

Ketua PMKRI Manggarai menuding penerapan hukum oleh Kejari Manggarai adalah hukum “Rimba”, dimana dia yang kuat dia yang menang, dia yang lemah dia yang kalah, dia yang jadi korban.

Dalam konteks kasus terminal Kembur, kata Laurens, mungkin jabatan BAM paling rendah dari Fansi Jahang dan Gaspar Nanggar sehingga kemudian tidak ditersangkakan.

Untuk itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Santu Agustinus bersikap:

Pertama, Meminta pengadilan Tinggi Negeri Kupang untuk membatalkan Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan membebaskan Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.

Kedua, Menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai.

Ketiga, Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk Segera mencopot kepala Kejaksaan Negeri Manggarai dan Jaksa-Jaksa yang terlibat dalam Kasus Peradilan Sesat Tanah Terminal Kemburi.

Keempat, Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) untuk mengevaluasi Kejaksaan Negeri Manggarai, dan mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.

Kelima, Mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk memeriksa Kasus Pengadaan Tanah dan Pembangunan fisik Terminal Kembur.

Keenam, Mengutuk keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae Manggarai.