Efek Penindakan Peredaran Rokok Ilegal Tahun 2022 Pendapatan Cukai Rokok Capai Rp 198,02 T,

Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp198,02 triliun sejak 1 Januari – 14 Desember 2022.

Dilansir dari CNBC Indonesia, angka ini meningkat 4,9% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp188,81 triliun.

Pertumbuhan penerimaan CHT ini didorong oleh efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang.

Selain itu, peningkatan pendapatan bea cukai rokok juga disokong oleh kinerja penindakan dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Tarif rata-rata tertimbang diketahui sebesar Rp679 per batang pada 2022. Nilainya naik 10,7% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp614 per batang.

Sementara, produksi hasil tembakau mengalami penurunan 1,9% secara tahunan hingga 14 Desember 2022.

Ini lantaran adanya penurunan dari pabrikan golongan 1 dan juga golongan 2.

Ke depan, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024.

Kenaikan ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Artinya, akan terdapat kenaikan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.

Dampaknya, kenaikan cukai rokok diperkirakan akan menaikkan realisasi pendapatan CHT ke depan