Gegara Miras Suami Pecahkan Kepala Istri Pake Piring

Ba’a, Gardantt.id – Gara-gara mengkonsumsi minuman keras (miras) piring dipakai menghantam kepala Ratni Ratna Sari Tulle, ibu rumah tangga asal desa Oeleka, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao, provinsi-NTT.

Diketahui piring yang mendarat di kepala Ratna Tulle, warga RT, 01RW, 01, Desa Oeleka tersebut dilakukan oleh suaminya bernama Yandres Toulasik. Mengakibatkan kepala sang istri luka parah.

“Dia pukul kepala istrinya pake piring dan bocor, tolong edit koh muat dulu ee teman perempuan Beta punya saudara itu,” tulis sumber via pesan WhatsApp kepada media ini Kamis, (01/9/2022) sekitar pukul 17.58 WITA.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo melalui pesan rilisnya menerangkan, kasus ini bermula Sabtu, (27/8/2022) sekitar pukul 10.00 WITA di rumah terlapor dan pelapor.

“Awal persoalan itu bermula saat terlapor pulang dari melaut namun tidak langsung pulang ke rumah karena masih singgah dirumah saudara Ten Muloko untuk meneguk minuman keras jenis sopi bersama dengan teman-temannya,” kata Aiptu Anam.

Kemudian, korban Ratni Ratna Sari Tulle pergi ke rumah Ten Muloko untuk memanggil terlapor namun korban tidak berani mendekat karena ada banyak orang sedang minum mabuk dirumah tersebut.

Selanjutnya, kata Aiptu Anam, sepintas terlapor melihat korban kemudian terlapor menuju sepeda motornya dan pulang kerumahnya dan membiarkan korban pulang jalan kaki.

Setelah keduanya sama-sama sudah berada dirumah, terlapor membujuk korban agar bisa kembali kerumah Ten Muloko untuk miras lagi.

Permintaan pelapor tersebut ditolak oleh korban dengan alasan karena baru pulang melaut, kemudian saat itu, terlapor langsung mengambil uang 50 Ribu Rupiah dan pergi membeli pulsa di kios dekat rumah mereka.

“Ko baru pulang na lu mau pi lae? tanya korban kepada terlapor

Tidak peduli dengan teguran korban, pelaku langsung pergi kembali ke rumah Ten Muloko.

Sekitar pukul 14.00 WITA korban menelepon terlapor menanyakan keberadaannya.

“Lu ada dimana? dan dijawab oleh terlapor, Beta ada nonton orang main bilyard, dan saat itu pula terlapor langsung mematikan panggilan masuk.

Selanjutnya, kata Aiptu Anam lagi, sekitar pukul 04.00 dini hari, Minggu, (28/6/2022) terlapor baru pulang kerumah. Melihat terlapor pulang, korban naik pitam dan langsung mengambil sebuah balok kayu dan melempari terlapor mengenai betis terlapor yang sedang memegang piring berisi daging babi.

Selanjutnya korban mendorong terlapor, saat itu, ibu korban yang menyaksikan adegan tersebut bertindak untuk mencegah dan memeluk korban.

Saat itu pula terlapor langsung menghajar korban menggunakan sebuah piring kaca tepat di kepala korban bagian kanan.

Lebih jauh Aipda Anam mengatakan, akibat hantaman tersebut, kepala korban pecah dan berdarah. Atas kejadian ini korban tidak terima dan kemudian melaporkan ke Polsek Lobalain untuk diproses secara hukum.

Untuk diketahui, kasus ini terregister dengan Nomor: LP/B/57/VIII/2022/SPKT/SEK LBN/ RES RND/ POLDA NTT, Tanggal 28 Agustus 2022.

Saat ini kasus telah dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.(Tony/GN).