Lalu, Tiga periode?
Kinerja seperti ini tentu menjadi bahan pertimbangan untuk menjawab pertanyaan. “Apakah kita bisa terima presiden 3 periode? Saya kira kita semua menjawab: Kita harus ikut peraturan perundang-undangan. Presiden hanya boleh 2 periode. Titik.
Tetapi kalau ditanya apakah Jokowi bisa jadi presiden 3 periode? Jawabannya jelas-jelas, ‘ya’. Tipe jenis ini, dengan bangun tanpa beban, dengan hasil kerja yang terukur, dengan target yang jelas dan menekankan hasil kerja ketimbang omong, maka kita masih butuhkan. Jelas, DPR dan DPD bisa saja membuat klausul bahwa presiden hanya 2 periode tetapi mengingat Jokowi adalah ‘manusia langka’ maka pada dia kita berikan kekecualian.
Apakah dengan itu kita melangkahi UUD 1945? Apakah itu bertentangan? Ya, kelihatan bertentangan dengan pasal 7 UUD: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kelihatan bertentangan. Tetapi jangan lupa, di atas UUD 1945 ada Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini adalah ‘final’ dan tidak pernah akan diamandemenkan sekalipun. Batang tubuh dan pasal-pasal (sepeti pasal 7 UUD 1945) bisa diubah dan kenyataannya telah diganti. Namun, dengan Pembukaan UUD 1945 tidak bisa tergantikan: sekali tertulis tetap tertulis.
Apa yang jadi tujuan negara dan karenanya perlu kita utamakan ketimbang pasal-pasal UUD 1945? Karena di sana terdapat ‘arah’ dan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Pemimpin perlu orang yang menjaga keutuhan NKRI. Tentu, penjagaan itu tidak terutama dalam arti fisik, tetapi juga keutuhan melalui pembangunan yang merata agar semua orang hingga di pelosok merasa penting menjadi warga negara Indonesia.
Presiden juga harus mengupayakan kesejahteraan umum. Bukan hanya kesejahteran di pulau Jawa, tetapi seluruh bangsa Indonesia. Bahkan, dengan membangun Kalimantan menjadi Ibu kota negara, maka sebauh terobosan untuk menjadikan pembangunan hadir merata.
Lebih lagi, ia mau mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan memiliki arti yang lebih luas dari sekadar memintarkan. Ia mau buat agar orang Indonesia lebih cerdas. Tetapi kecerdasan orang Indonesia hanya mungkin kalau ada pemimpin yang membuka ruang bagi semua anak Indonesia untuk maju.
Antara Harapan dan Kenyataan
Lalu apa kesimpulan kita? Sekali lagi, soal presiden 3 periode itu tidak akan diterima. Tetapi, kalau ditanya apakah Jokowi jadi presiden 3 kali demi menjamin agar tujuan negara sebagaimana diamanahkan Pembukaan UUD 1945 dapat tercapai, maka kita sebenarnya harus menerima bahwa Jokowi harus tiga periode.
Apakah ini hanya permainan kata? Tidak. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itu berada di bawah Pembuakan UUD 1945. Ayat dan pasal-pasal itu bisa diamandemenkan dan terbukti sudah diamandemenkan. Tetapi kalau pun dibiarkan tetap demikian, maka hal itu akan ‘kalah’ atau ‘tunduk’ pada Pembukaan UUD 1945 yang secara jelas meyakinkan menerima agar Jokowi bisa 3 periode.
Ada hal lain yang lebih mendasar. Dari semua calon yang pernah dimiliki Indonesia dan calon yang sekarang ada di ‘list’ sebagai calon presiden, harus kita akui (denagn segala permohonan maaf), belum ada yang bisa menyaingi Jokowi. Jokowi memang ‘beda’ dan karena itu maka kita terpaksa memintanya untuk menjadi presiden 3 periode.
Kita berjanji, setelah Jokowi, kita akan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kita akan kembali ke 2 periode. Tetapi orang seperti Jokowi adalah seperti batu meteor dari langit yang datang ke negeri ini setiap 1000 tahun. Karena itu, kita tidak akan membiarkannya berhenti di 2024. Kita mau Jokowi presiden 3 periode.