Rote Ndao,GardaNTT.id-Guna pemulihan barang aset pemerintah maka Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Pemerintah Daerah Rote Ndao menjalin kerjasama dalam penertiban dan pemulihan barang aset pemerintah.Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman, Rabu (17/11/2021) siang
Penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung diruang PUPP lantai 2 Kantor Bupati tersebut dalam rangka penertiban dan pemulihan dan penyelesaian hukum terhadap barang milik daerah di Kabupaten Rote Ndao.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma SH, MH dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan hukum terhadap barang milik daerah.
“Penandatanganan Nota kesepahaman ini adalah merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi dan memberikan jaminan kepastian perlindungan hukum terhadap barang milik daerah kabupaten Rote Ndao,” tandas Kepala Kejaksaan I Wayan Wiradarma.
Sementara itu Bupati Rote Ndao Ny. Paulina Haning Bullu, SE dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Paulina, penandatanganan nota kesepahaman ini juga sebagai upaya bersama dalam mengoptimalkan penertiban dan pengamanan barang milik daerah dan merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap pemerintah Rote Ndao untuk menuntaskan barang-barang aset daerah yang bermasalah.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan yang kedua merupakan upaya bersama dalam mengoptimalkan penertiban dan pengamanan barang milik daerah dan selanjutnya dapat dikelola dengan baik,”ujar Bupati Rote Ndao.
Untuk diketahui, penandatanganan disaksikan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao disaksikan Wakil Bupati Rote Ndao Drs. Stefanus Saek, Kabag Tatapem, Setda Rote Ndao dan Bagian Hukum dan Perundang Undangan Setda Rote Ndao. Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao disaksikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao Angga Ferdian, SH. (TA/GN).