Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks
Berita  

KPK Ajak Serta Masyarakat Berantas Korupsi Lewat Upaya Ini

Foto Dok. KPK

Jakarta,GardaNTT.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan harus ada andil dan peran serta dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam Pengukuhan Pengurus Penyuluh Anti Korupsi Sahabat Integritas Jogja Istimewa (PAK-SIJI) Yogyakarta Periode 2022-2024 sekaligus Seminar “Membangun Integritas dan Semangat Antikorupsi, Jogja Bebas Korupsi” di Yogyakarta pekan lalu, (25/2).

Desa Haju

“Peran serta masyarakat bisa diwujudkan dengan partisipasi seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan di wilayah Yogyakarta, baik sebagai Penyuluh Antikorupsi, ataupun Ahli Pembangun Integritas (API),” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Dia menambahkan, hal lain yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan tidak menjadi pelaku korupsi melalui berbagai cara. Diantaranya mendeklarasikan diri bila berbenturan dengan konflik kepentingan dan mematuhi kode etik profesi.

“Khusus untuk Penyelenggara Negara agar patuh melaporkan LHKPN, menolak segala bentuk gratifikasi, serta berani untuk melaporkan tindakan korupsi yang diketahui,” jelas Wawan.

Lebih lanjut Wawan melihat partisipasi masyarakat lebih diperlukan di tengah kondisi pandemi Covid-19, dimana anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah mencapai Rp,669,43 triliun di tahun 2021.

Menurut Wawan, pelaksanaan dan tanggung jawab anggaran ini harus dikawal dan dijaga bersama.

“Tugas kita adalah mengingatkan para pengguna anggaran, baik dari perencanaan, penggunaan, hingga pada pertanggungjawaban. Tidak hanya di pusat saja, tapi juga harus sampai ke daerah, karena penyalahgunaan tersebut berpotensi sampai ke daerah.” ungkapnya.

Sebelumnya KPK telah mengeluarkan berbagai arahan untuk menangani dan mencegah penyalahgunaan penggunaan anggaran terkait Pengawasan Program Penanganan Covid-19. Diantaranya dengan menerbitkan SE Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait dengan pencegahan TPK.

“Selain itu, KPK juga menerbitkan SE Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat, dan selanjutnya adalah Surat Pimpinan KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tentang penerimaan sumbangan/hibah dari masyarakat oleh lembaga pemerintah,” papar Wawan.

Wawan berharap akan banyak skema yang dikembangkan dan didorong oleh PAKSI ataupun API agar semakin banyak jaringan antikorupsi yang terus terpapar soal antikorupsi dan terbangun integritasnya.

“Sejauh ini sudah ada 40 forum PAKSI dan API di 34 Provinsi dan di 4 Kementerian, serta 1 di Asosiasi Dosen. Saya harap semakin banyak yang menebarkan nilai-nilai anti korupsi di tengah masyarakat kita,” pungkas Wawan

Sumber: Humas KPK