Ruteng, GardaNTT.Id – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk segera mengambil sikap terhadap sejumlah hotel di Ruteng kabupaten Manggarai yang diduga belum mengantongi dokumen persetujuan Lingkungan.
Hal itu disampaikan oleh Marsel Ahang ketua LPPDM melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/6/2023).
“Pemkab Manggarai melalui Dinas Lingkungan Hidup harus segera ambil tindakan tegas biar perlu segel semua Hotel yang tidak mengantongi dokumen persetujuan Lingkungan seperti Hotel Revaya” Tegas Ahang.
Menurut Aktifis yang sangat fenomenal itu Limbah B3, hasil dari produksi baik pada skala rumah tangga, industri dapat menyebabkan gas beracun dan debu cair dan padat sehingga mempengaruhi lingkungan tidak sehat.
“Kalau limbah B3 tidak kelola dengan baik otomatis lingkungan menjadi tidak sehat” Tambahnya.
Terkait pengelolaan Limbah B3 tanpa mengantongi izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) Ahang menegaskan dapat dipidana Dangan pidana penjara paling singkat (1) tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit (satu miliar rupiah) dan paling banyak denda tiga miliar rupiah).
Dikatakan Ahang Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 2 ayat 1 bahwa jenis kegiatan pengelolaan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan izin terdiri atas kegiatan pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
“Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan” Jelas Ahang.
Merujuk pada peraturan tersebut mantan Wakil DPRD Manggarai itu menegaskan kepada Badan Usaha penghasil limbah B3 diwajibkan untuk mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Adapun dasar Penyimpanan Sementara Limbah B3 terang Ahang yaitu Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Selain itu Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan MENLH Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Peraturan MENLH Nomor 30 Tahun 2009, tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah” Terangnya.
“Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 2 tahun 1995, tentang Dokumen Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun” Tutup Ahang.
Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kanis Nasak menyoroti sejumlah hotel di Kabupaten Manggarai yang beroperasi tanpa mengantongi dokumen persetujuan Lingkungan.
Salah satu dari sejumlah Hotel tersebut yaitu Hotel Revayah yang terletak di bagian Timur Kota Ruteng tepatnya di Kelurahan Carep Kecamatan Langke Rembong.