Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Marciana Dominika Jone: Kerja di LBH itu kerja kemanusiaan

Kupang, GardaNTT.id-Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didaulat memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Paralegal bagi Anggota Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat yang digelar LBH Apik NTT di Hotel Neo, Kamis (17/3/2022).

Marciana mengapresiasi LBH Apik NTT yang tahun ini lolos verifikasi sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum penerima anggaran dari Kemenkumham untuk melaksanakan bantuan hukum.

Desa Haju

“Kerja di LBH itu kerja kemanusiaan. Kami memberikan anggaran yang sangat terbatas kepada LBH Apik untuk melaksanakan dua hal. Pertama, penanganan kasus litigasi dan yang kedua, untuk non litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan membuat kajian hukum,” ujar Kakanwil Marciana.

Untuk paralegal yang tengah mengikuti pelatihan, Marciana berpesan apabila menangani kasus perempuan dan anak khususnya anak agar mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Ketika pertama kali mengetahui ada kasus anak supaya tidak bergerak sendiri agar tidak menimbulkan masalah baru. Namun harus menghubungi pekerja sosial (peksos) setempat dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Sebab, mediasi misalnya baru dikatakan sah jika melibatkan peksos, PK Bapas, penyidik/kepolisian, dan tokoh-tokoh masyarakat/adat/desa/RT.

“Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengenal penyelesaian kasus tanpa mekanisme yang benar,” jelasnya.

Marciana mengingatkan, kasus-kasus seperti persetubuhan, pelecehan seksual, penganiayaan berat dan residivis anak jangan diselesaikan dengan diversi.

Lebih lanjut dikatakan, penanganan kasus bersifat terpadu atau tidak hanya sebatas penyelesaian hukum saja. Ada upaya pendampingan yang juga harus dilakukan.

Selanjutnya, Marciana menjelaskan tugas Kanwil Kemenkumham NTT yakni melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah.

Selain memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu melalui OBH, Kanwil NTT juga memastikan perlindungan HAM berjalan dengan baik. Salah satunya dengan membuka ruang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bekerjasama dengan Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, dan Pemerintah Daerah.

“Misalnya dalam penanganan kasus ada hal-hal yang tidak direspon dengan baik oleh pemerintah atau aparat penegak hukum, silakan menyampaikan secara lisan kepada kami atau melalui surat. Namanya Pelayanan Komunikasi Masyarakat,” pungkasnya.

Sumber:Kanwil Kemenkumham NTT