Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Osi Gandut Soroti Dinas PU Manggarai yang Menempatkan THL Lulusan Sarjana Agama

Ruteng, GardaNTT.id – Kebijakan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit dinilai tidak dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi Golkar Simprosa Ratnasari Gandut pada saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai pada Senin (1/3/2022).

Desa Haju

“Kalau pengangkatan THL dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan, Dinas PU Kabupaten Manggarai tidak akan ditempatkan oleh seseorang yang memiliki kompetensi sarjana agama,” terang Osi Gandut.

Di Ruang Sidang Terhormat itu Osi Gandut membeberkan THL berlatar belakang Sarjana Agama itu Bahkan turut hadir dalam kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Manggarai di Kelurahan Compang Carep, kecamatan Langke Rembong dan pada kesempatan itu yang bersangkutan ikut memberikan penjelasan tanpa ada permintaan.

“Pada saat saya reses kemarin THL dari Bidang Perencanaan yang nota bene seorang sarjana Agama atas nama Abin Apul yang hadir dalam reses saya di Kelurahan Compang Carep dan bahkan ikut memberi penjelasan tanpa diminta,” terangnya.

“Saya baru tahu yang bersangkutan ini sudah jadi THL di salah satu Bagian di Dinas PU. Saya agak marah, saya telepon Kepala Dinas PU dan Sekertaris dan saya yakin yang bersangkutan bukan atas perintah Kadis PU maupun Sekertaris,” ujarnya.

Didepan Bupati Manggarai, Mantan Ketua DPD Partai Golkar itu juga menjelaskan pengangkatan THL di Lingkup Pemda Manggarai terkesan sangat masal dan mengangkang aturan Pemerintah terkait larangan mengangkat Honorer atau sejenisnya.

“Di lain pihak PP 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS pada pasal 8 itu diamanatkan kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pejabat lain di instansi Pemerintah dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya terkecuali ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.

“Ada PP ikutan Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di pasal 1 Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non PNS dan Non P3K untuk mengisi jabatan ASN.” tutupnya.