Menjerat Pelaku dengan pasal berlapis
Menurut Jasra, bahwa apa yang pelaku lakukan, telah menempatkan anak dalam konflik orang dewasa dan perlakuan salah orang tua. Bahwa perilaku gelap mata pelaku dalam rangka memuluskan masalah-masalah hidupnya, telah merugikan keluarga istri pertamanya. Dan, anak maupun keluarga istri kedua dan anaknya. Karena ketakutan hukuman, ancaman, posisi sosial budaya yang akhirnya mengorbankan semua.
“Tentu saja atas perbuatan yang telah menghilangkan nyawa, serta aksi ingin selamat sendiri di tengah konflik antara keluarga yang pelaku buat. Dapat Menjerat Pelaku dengan hukuman maksimal. Lalu, dapat menjerat pelaku dengan pasal berlapis akibat perbuatan KDRT, pembunuhan anak dan pembunuhan istri. Kemudian Pelaku juga dapat diduga terlibat dalam terjadinya pembunuhan berantai.” Ungkap Jasra.
Menurut Jasra, peristiwa ini menandakan pentingnya ada keluarga dan masyarakat yang aktif melaporkan kepada lembaga perkawinan, RT, RW, Kepala Desa atau Dusun. Hal ini kata Jasra agar bisa mendeteksi keluarga rentan, terutama pernikahan yang tidak tercatat, memiliki sangsi sosial budaya, yang dapat menempatkan anak pada ancaman pembunuhan.
“Karena bila tidak ada yang memegang peranan penting ini dan melakukan pengawasan, konflik keluarga dengan 2 pernikahan bisa menjadikan anak menjadi korban pembunuhan. Kita belajar dari kasus ini, untuk sekali lagi melindungi anak-anak yang berada dalam keluarga rentan.” tutup Jasra.