Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pertimbangan Hakim: Sempurnanya kasus Terminal Kembur karena peran Pemda Manggarai Timur dan kantor pertanahan

Terminal Kembur (dok. GardaNTT.id)

Jakarta, gardantt.idDr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH. mempertanyakan penegakan hukum kasus dugaan pengadaan tanah terminal Kembur, di Manggarai Timur, NTT.

Menurut Edi Hardum, kasus pengadaan lahan terminal Kembur jelas-jelas pertimbangan hakim ada aktor lain dan aktor utama dan pejabat yang mesti bertanggung jawab.

“Keanggotaan Panita Pengadaan Tanah di Kabupaten itu terdiri dari Sembilan orang. Itu biasa dibentuk oleh Bupati. Kejaksaan Negeri Ruteng itu sebenarnya mengambil data-datanya, dan sudah mengetahui siapa-siapa panitianya,” ungkapnya.

“Tolong tanya kejaksaan kenapa mereka ini tidak diperiksa, sudah jelas di pertimbangan hakim,” kata Edihardum.

“Sungguh lucu memang kasus ini!, masa hanya sampai pada kedua orang ini saja ya, istilahnya orang bawah lah ya, benar benar tajam ke bawah tumpul ke atas,” tambah Edi.

Edi mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan perkara pengadaan tanah terminal Kembur yang kini menjadi korban orang kecil dan tak berdaya.

“Ya, memang sangat memprihatinkan kasus ini, saya tidak tahu Kejaksaaan Agung dengan kasus begini karna kasus di daerah terpencil diabaikan begitu saja?. Kasihankan kedua orang ini.” kata Edi.

Mengutip Pertimbangan Hakim terkait Pernyataan Dr. Edi Hardum bahwa pada pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan, yang dalam hal ini Terdakwa dalam hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan dapat diklasifikasikan sebagai:
1. Orang yang melakukan (pleger);
2. Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger);
3. Orang yang turut serta melakukan (megepleger)

Pertimbangan Hakim lain menguat pernyataan dari Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK) Jakarta ini bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa Majelis Hakim menyimpulkan bahwa selain Terdakwa Benediktus Aristo Moa,S.S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/PPTK bersama–sama Saksi Gregorius Jeramu (dalam penuntutan terpisah) selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, terjadinya peristiwa pidana dalam Perkara ini menjadi sempurna dengan adanya peran serta dari Pihak Lainya itu Tim Pengadaan Tanah, Pemerintah Daerah setempat dan Kantor Pertanahan Setempat yang tidak melaksanakan prinsip azas kehati-hatian dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Atas uraian tersebut dengan demikian menurut Majelis Hakim telah memenuhi unsur “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana.