PMKRI Cabang Ende Desak Polres Ende Tuntaskan Kasus Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Ende

Ende, gardantt.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menggelar mimbar bebas pada  pengaplikasian materi teknik berdemonstrasi dalam momentum kegiatan Masa Bimbingan.

Kegiatan ini dilakukan di halaman Margasiswa PMKRI Cabang Ende, jln. Wirajaya 01 Ende-Flores-NTT Selasa, 04 April 2023.

Demikian disampaikan ketua PMKRI Cabang Ende, Ipryanus Laka Mau kepada media ini melalui pesan tertulisnya Selasa, 04 April 2023.

Ipryanus menjelaskan, dalam gelar mimbar bebas tersebut, ada dua kasus yang diangkat yakni kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Ende dan Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende periode 2014-2019. Dalam orasi tersebut terdapat beberapa penyataan sikap yang disampaikan oleh Orator yaitu;

Pertama, Mempertanyakan keseriusan POLRES Ende dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Hibah Koni sebesar 2,1 M.

Kedua, Menduga adanya permainan atau tidak profesionalnya POLRES Ende dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar 2,1 M, karena sampai dengan tenggang waktu yang ditentukan, pihak POLRES Ende belum juga menemukan titik terang penyelesaian kasus tersebut.

Ketiga, Mempertanyakan tugas kepolisian yaitu berkaitan dengan penegakkan hukum apakah sudah dijalankan atau belum? Jangan sampai POLRES Ende mengabaikan salah satu tugasnya.

Keempat, Menuntut Kapolres Ende untuk mengundurkan diri dari jabatannya, karena dianggap tidak mampu menegakkan hukum dan juga tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI tersebut.

Kelima, Menuntut kepolisian Resort Ende untuk melaksanakan Surat Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.End tentang Perintah untuk melakukan Penyelidikan atau penyidikan kasus hukum dugaan korupsi Gratifikasi dari PDAM Ende kepada 7 oknum anggota DPRD Ende periode 2014/2019.

Keenam, Meminta pihak POLRES Ende untuk lebih transparansi terkait tahap atau proses penyelidikan kasus hukum dugaan korupsi Gratifikasi dari PDAM Ende kepada 7 oknum anggota DPRD Ende periode 2014/2019.

Penulis: Arnold DewaEditor: Adi Jaya