SBD, GardaNTT.id-Ketua relawan Satu Sumba PDI-Perjuangan Yacoba Lero alias YL Ratu Sumba telah tiba di Bandara Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) usai di Ringkus oleh pihak keamanan Polres SBD dan Polda NTT pada Sabtu (3/9) di Sikumana Kupang.
Penangkapan itu setelah pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat bernama Setapanus Umbu Pati merupakan Pengurus Lintas Karangtaruna Desa Lolo ole dan desa Marokota tentang penipuan dan pembohongan kepada masyarakat serta Laporan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Rudolf Radu Holo tentang pencemaran nama baik partai. Laporan masyarakat tersebut terregistrasi dengan no: LP-B/88/VIII / 2022/NTT/Res.SBD/SPKT tentang Tindak Pidana Penipuan.
Sejak15 Agustus 2022 di buru oleh pihak kepolisian. Akhirnya pihak keamanan Polres SBD berhasil membawa YL pulang ke Sumba.
YL tiba pada pukul 15.28 Wita dengan menggunakan pesawat Nam Air bersama anggota Kasat Intel Reskrim Polres Sumba Barat Daya. YL langsung digiring oleh pihak keamanan Menuju ke Mapolres SBD, Senin (5/9).
Di Mapolres SBD, Yacoba Lero masih bersikap dengan suara lantang seakan dirinya tidak bersalah.
“Bagi saya itu bukan penipuan,” ungkap YL meladeni pertanyaan awak media.
Semua dana yang dikumpulkan itu menurut dia diserahkan ke orang Sumba Barat bernama Eyodia Laukuang.
“Saya serahkan di orang Sumba Barat yakni Eyodia Laukuang dan seorang berinisial LM. Mereka yang bertanggung jawab,” urainya.
YL menyampaikan soal besaran dana yang disetor. Menurut dia tidak tahu persis berapa jumlah Dana namun jumlahnya berkisar di angka ratusan juta.
Menurut dia Penerima Dana Relawan PDIP ada dua Oknum dari Kabupaten Sumba Barat.
YL juga mengaku ada dua nama oknum dari kabupaten Sumba Barat yang mendapatkan aliran dana dari relawan PDIP atas pungutan dari warga bermodus bantuan rumah layak huni.
“Semua bukti kwitansitansi dan bukti transfer ada. Saya lupa.Tapi sekitar puluhan sampai ratusan juta,” urainya.
Sementara, Kasat Reskrim Iptu Yohanes E R Balla menyebut, saat ini Yacoba Lero alias YL masih ditahan di Polres SBD.
“Untuk saat ini masih di Polres SBD. Kami lihat sebentar kalau memang bisa di pindahkan ke Polsek Kodi Bangedo untuk ditahan di sana maka akan kami lakukan itu,” katanya.
Untuk diketahui, selain, Yacoba Lero alias YL dalam kasus penipuan berupa rumah layak huni yang mencoreng nama baik PDIP, Polres Sumba Barat Daya sudah menetapkan lima tersangka lain sejak 29/8/22 lalu.
Mereka diantaranya adalah Margaretha Katoda, Simon Katoda, Kornelia Kadi, Dominikus Daka Dana, dan Agustinus Suru Lena.
“Mereka termasuk bersama Yacoba Lero alias YL dijerat pasal pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” ungkap Iptu Yohanes.