Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Reskrim Polres Rote Ndao Diduga Tidak Mengikuti SOP Dalam Penangan Perkara Penculikan

Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono, SH.

BA’A, GARDANTT.ID – Pihak Polres Rote Ndao dalam hal ini Rskrim Polres Rote Ndao dinilai tidak professional dan diduga tidak mengikuti Standar Operasional Pelayanan (SOP) dalam penangan kasus atau perkara penculikan.

Hal ini dikemukan oleh pelapor dalam perkara penculikan anak perempuan dari rumah pelapor yang dilakukan òleh terlapor.

Desa Haju

Kasus ini oleh pelapor mengadu kepihak Reskrim Polres Rote Ndao dengan aduan pasal 328 KUHP kemudian tidak dilanjutkan pada tahapan penyidikan dengan alasan karena belum ada bukti permulaan yang cukup.

Arkhimes Molle, SH., MA.sebagai pelapor kepada awak Media saat dihubungi di kediamannya Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 15:00 WITA soal proses perkara penculikan oleh pihak Polres Ndao yang tidak dilanjutkan ke tahapan penyidikan.

Ia menjelaskan, kasus  yang bersentuhan dengan pasal  328 KUHP tersebut dilaporkan  olehnya adalah kasus yang dinilainya telah memenuhi unsur Pidana namun pihak penegak Hukum mengakui tidak memenuhi unsur pidana maka sebagai masyarakat awam dirinya menilai pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan belum secara professional dalam penanganannya.

Menurut Arkhimes Molle, Kronologi laporannya kepada Polres Rote Ndao pada 08 Juli 2022 Pelapor melaporkan Olvy Delta Defrin Amalo (terlapor) tentang Peristiwa Pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 328 KUHP sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/46/VII/2022/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, dan dalam hari yang sama juga Pelapor dimintai Keterangan.

Terhitungan tujuh hari kedepan sejak di terimanya Laporan Polisi, tanggal 16 Juli 2022 Pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) selanjutnya 14 hari kedepan dilakukan Penyelidikan/ Penyidikan Dan SP2HPL ini baru diberikan kepada pelapor saat ditanyakan pelapor kepada penyidik. Jelasnya.

Kemudian Tanggal 6 September 2022 baru pihak Pelapor datang menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut di Polres, ternyata perkaranya sudah di gelar pada 31 Agustus 2022 tanpa sepengetahuan pelapor dan tidak diketahui isi dan hasil perkara yang digelar oleh pihak Polres.

Saat pelapor datang menanyakan perkembangan penyidikan itu baru pihak pelapor diberikan SP2HP ( Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Dalam SP2HP di jelaskan, proses perkara yang dilaporkan oleh pelapor setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindak lanjuti ke penyidikan.

Selain itu, menurut surat Penyidik, Pertimbangan hukum dan atau hambatan hasil penyelidikan tindak pidana penculikan belum dapat ditindak lanjuti ke penyidikan karena belum ada bukti permulaan yang cukup. Dimana Arini Henuk “ korban bukan di culik” namun “pergi sendiri” kerumah terlapor dengan menggunakan “sepeda motor ojek”.

Jika dikemudian hari ada fakta-fakta dan atau bukti bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan diproses lebih lanjut.  

“Dari Kronologi dan proses yang dilakukan oleh pihak Reskrim inilah yang saya menilai mereka tidak profesional dan diduga tidak mengikuti SOP dalam penangan kasus penculikan yang saya laporkan” ujar Mes Molle.

Menurut Arkhimes Molle, Penyelidikan dilakukan untuk pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana sesuai pengaduan pelapor kemudian Penyidikan untuk  pencarian serta penemuan bukti, agar bisa diketahui tindak pidananya.

Inilah yang saya katakan pihak Reskrim Polres tidak professional karena  sesuai SP2HP.

Dijelaskan, proses perkara yang dilaporkan oleh pelapor setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindak lanjuti ke penyidikan dengan alasan Pertimbangan hukum dan atau hambatan hasil penyelidikan tindak pidana penculikan belum dapat ditindak lanjuti ke penyidikan.

Pertanyaannya bagi kami adalah pertimbangan hukum yang mana ?  sementara dalam pengaduan kami dasar dan unsur pertimbangan hukumnya jelas dalam pasal 328. Bahwa korban diculik dan dibawah tanpa sepengetahuan orangtua.

Selanjutnya, alasan karena belum ada bukti permulaan yang cukup, Dimana korban bukan di culik namun “pergi sendiri” kerumah terlapor dengan menggunakan “ sepeda motor ojek”.

Ini alasan yang mengundang sejuta tanya, karena korban pergi dari rumah sekitar pukul 05:00 Pagi yang saat  itu belum dan atau tidak ada motor ojek yang beroperasi, tapi jika ada maka dipesan korban atau siapa ?

Hal ini menunjukan, kalau korban dengan motor Ojek maka siapa tukang ojeknya, itu korban mengetahuinya sehingga apakah penculik itu terlapor atau tukang Ojek, Apakah tukang Ojek bayaran atau suruhan. ? apakah penyidik sudah mencari, menemukan dan minta keterangan tukang ojek ?

Menurut Pelapor, kalau tukang Ojek yang menjemput atau mengantar  korban maka orang itu sesuai perannya perlu didalami oleh penyidik sebagai pihak yang membantu memperlancar terjadinya pristiwa pidana tapi faktanya penyidik sendiri tidak melakukan hal ini.  Tandas Mes Molle.

Selanjutnya, jelas penyidik, Jika dikemudian hari ada fakta-fakta dan atau bukti bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan diproses lebih lanjut.  Fakta dan bukti baru itu bersumber dari pelapor atau temuan dari penyidik ?

Kalau proses kasus penculikan ini tidak “Cukup bukti” apakah pihak Reskrim penah meminta keterangan  tambahan atau keterangan saksi dari pelapor ?

“ Mempertemukan kedua pihak saja tidak,  Gelar perkara saja pelapor tidak tahu, Hasil gelar juga tidak tahu bahkan   SP2HP baru diterima pelapor karena datang Tanya perkembangan perkaranya sedangkan perkara sudah gelar sejak 31 Agustus. Apakah ini sesuai SOPnya “ tegasnya bernada tanya.

Penyelidikan oleh pihak penyelidik untuk mengusut kasus, bertujuan mencari dan menemukan  ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti. Apakah unsur- unsur  tugas penyidik ini sudah secara professional terpenuhi ? Tambahnya.

Kalau Penyidik pada Reskrim Polres Rote Ndao mengatakan dalam kasus penculikan ini tidak “cukup bukti” kami akan bawahnya ke tingkat di atasnya karena soal kebenaran dan keadilan yang kami harapkan.Jelas Arkhimes Molle. 

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH,S.Ik,MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono,SH  di Mapolres Rote Ndao Selasa (6/9/2022) Ia mengatakan, Perkara Penculikan yang dilaporkan oleh terlapor telah digelar pada 31 Agustus 2022 yang lalu.

Hasil Gelar perkara belum disampaikan kepada pelapor tetapi kesimpulanya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti. Jelasnya.