Sertifikasi 34 Pemimpin Media di Kepri Tidak Diakui Dewan Pers

Jakarta, GardaNTT.id – Kegiatan SKW LSP Pers Indonesia berlisensi BNSP yang dilaksanakan di Kepri bertempat di aula Utama Kampus Uniba, Kamis, (21/7) dinilai cacat hukum oleh Dewan Pers.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers, Paulus Tri Agung Kristanto.

Melalui pesan WhatsApp kepada GardaNTT.id (28/07) mengatakan, dewan Pers sebagai satu satunya lembaga independen yang mengelolah Pers Indonesia.

“Yang diadakan LSP ini tak sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers, yang menegaskan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga independen yang mengelola pers di Indonesia, termasuk wartawan,” ungkapnya.

Menurut dia, Litbang Kominfo juga sudah membatalkan rekomendasi pada LSP, sehingga semestinya tak bisa memakai logo Kominfo.

Lebih jauh ia mengatakan, Dewan Pers terus mengingatkan agar warga dan siapapun, jika terkait dengan Pers, hanya berhubungan dengan lembaga yang dijamin oleh UU Pers, yakni Dewan Pers.

Desa Haju Desa Haju