Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Terdapat 10 Sekolah di NTT Sebagai Model Desain Pengembangan Pendidikan Kebijakan Jam masuk Sekolah

Kupang, gardantt.id – Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd. didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera melaksanakan jumpa pers terkait kebijakan uji coba jam masuk sekolah untuk SMAN/SMKN di Provinsi NTT, pada hari ini, Selasa (28/02) bertempat di Lobby Gedung Sasando.

“Berdasarkan masukan para pengawas kepada Gubernur dan Kepala Sekolah  pada hasil sharing pendapat dan rekam jejak akademik, maka diberlakukan jam belajar tambahan. Kebijakan ini disepakati bersama para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-NTT melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Jumat 24 Februari 2023.” ungkap Kadis Linus.

Desa Haju

“Pemprov NTT memutuskan Pertama, jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita digeser menjadi Pukul 05.30 Wita bagi Siswa/i kelas XII tingkat SMA/SMK pada sepuluh sekolah yaitu SMAN 1 Kupang dan SMAN 6 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang, hingga dilaksanakan seleksi yang menyisakan dua sekolah unggulan. Kedua, Pemprov NTT berkerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Uiversitas Brawijaya, Universitas Hassanudin, Universitas Nusa Cendana, Universitas Timor dan Universitas-unversitas swasta lainnya yang ada di Provinsi NTT untuk melakukan bimbingan bagi Siswa/i. Ketiga, menyiapkan siswa/i untuk bisa bersekolah dalam ikatan kedinasan TNI, POLRI. Keempat akan dilaksanakan evaluasi secara terus menerus dengan melibatkan para akademisi, praktisi pendidikan serta tokoh agama. Kelima Pemprov NTT akan mengatur lebih lanjut segala kebijakan  terkait dengan uji coba jam masuk sekolah untuk SMAN/SMKN di Provinsi ini.” jelas Kadis P dan K.