Manggarai.GardaNTT.id-Unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan E.H (L) 34 Tahun, pekerjaan Ojek, asal Leda, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pelaku E.H merupakan spesialis pencurian dalam mobil. Pada Sabtu, (10/10/2020) sekitar pukul 19.00 Wita. E.H mencongkel dan merusak pintu mobil dan mengambil sebuah tas yang berisi uang sejumlah Rp. 900.000,00 dan HP Vivo Y51 yang disimpan korban dalam mobil yang sedang parkir di depan warung makan Salma di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa melalui keterangan rilisnya menyampaikan, penangkapan E.H setelah mendapat laporan (13/7/21) dari korban bernama Rita Daliawati (54) alamat Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, atas laporan tersebut unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada Selasa,13 Juli 2021 sekitar pukul 17.30 Wita, unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Deny Charles Lelanh, berhasil mengamankan pelaku di perempatan Telkom, kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun Unit Jatanras berhasil menghentikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku terkait beberapa kasus pencurian dengan modus mencongkel/merusak pintu mobil, pelaku mengakui bahwa telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan cara mencongkel/merusak pintu mobil yang sedang parkir.
E.H juga merupakan pelaku pencurian tas yang berisi uang Rp. 35.000.000,00, HP merek Vivo, STNK dan KTP korban dari dalam mobil Pick Up L 300 milik korban yang sedang parkir di depan toko Damai Sejati di Mbaumuku, Kel. Mbaumuku, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai yang terjadi pada Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.
Sedangkan Identitas korban bernama Aleksius Noma (34) pekerjaan Wiraswasta, alamat Laci, Desa Compang Mekar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur .
Kasus pencurian beras sebanyak 1 karung dari dalam mobil Kolt Diesel milik korban yang sedang parkir di depan SDK Ruteng V di kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Waktu kejadian, Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 14.00 wita
Kasus pencurian tas yang berisi uang sebanyak Rp. 2.800.000,00, Kain Songke 1 lembar, cincin nikah 1 buah, 1 buah alat cas HP Vivo dan 1 buah dompet yang berisi ATM , SIM , KTP dan STNK yang di simpan di dalam mobil APV warna silver milik korban yang sedang parkir di TKP depan warung makan Salma di kelurahan Bangka Nekang, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Waktu kejadian, Minggu, 21 Maret 2021, sekitar pukul 13.00 wita.
Sedangkan identitas korban bernama Ignatius Letor Sabon (33), karyawan swasta, alamat Ajang, Desa Golo Rentung, Kec. Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa HP Vivo Y51, sedangkan uang hasil curian sudah habis digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku dan BB telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.