Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Urbanus Sinlae: Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sudah Sesuai Mekanisme

Ket. Foto: Kepala Desa Nggelodae, Kec. Rote Selatan, Urbanus Sinlae, SH.

Rote-Ndao.GardaNTT.Id. Kepala Desa Ngelodae, Kecamatan Rote Selatan Urbanus Sinlae menegaskan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Nggelodae sudah sesuai mekanisme, karena menurutnya segala sesuatu harus dilakukan komunikasi dan konsultasi terlebih dahulu.

Kepada Gardantt.Id Jumat,(10/9/2021), sekitar pukul 10:46 WITA Urbanus menjelaskan, hal yang wajar terjadi apabila ada yang menolak maupun menerima keputusan yang diambil namun dirinya sebagai Kepala Desa Nggelodae sudah melakukan penjaringan dan penyaringan serta melalui seleksi baru mengambil keputusan.

Dikatakan, dirinya terpilih secara Demokrasi pada 19 Desember 2020, dilantik pada 10 Maret 2021 dan sebelum pelantikan dirinya sebagai kepala Desa Ngelodae ada perangkat Desa yang sebelumnya sudah bekerja, kemudian pada 5 Januari 2021 PJ Kepala Desa Jefri Malelak memberhentikan dan mengangkat lagi perangkat Desa yang sudah bekerja tersebut tanpa melalui seleksi.

Ia menambhakan, seharusnya diketahui dalam rentang masa transisi, jikalau penjabat Desa melihat dan mengingat untuk mengisi kekosongan yang ada menyangkut penyelesaian LPJ seharusnya penjabat Kepala Desa Nggelodae Jefri Malelak memberikan surat tugas, bukan memberhentikan dan mengankat kembali perangkat Desa yang waktunya sangat singkat.

“Sekretarisnya dia angkat dengan tidak menggunakan rekomendasi. Dia angkat terpisah baru perangkat yang lain diangkat menggunakan rekomendasi camat akhirnya terpisah padahal antara Sekretaris dan perangkat yang lain merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,”tandasnya.

Ditambahkan Kades Sinlae, setelah masuk pada kepemimpinannya pasca dilantik, dirinya melihat kembali karena menurutnya hal tersebut merupakan suatu kejanggalan, namun dirinya tetap bekerjasama dengan mereka demi menuntaskan tugas-tugas di Desa, akan tetapi menurut Urbanus, dirinya juga memegang hak dan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa sesuai dengan SK, dan dirinya juga punya kewenangan memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa sesuai dengan regulasi.

“Jelas kita tahu persis undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 67 Tahun 2017 kemudian Perda nomor 10 Tahun 2019 tentang perangkat Desa.Mengacu pada peraturan teknis tersebut maka saya berkonsultasi dengan Camat, Dinas PMD, bahkan Pemerintah dalam hal ini Bupati untuk saya melakukan penjaringan dan penyaringan dengan melibatkan semua untuk mengikuti seleksi tidak hanya merekrut orang-orang tertentu,” jelasnya.

Masi menurut Kades, dalam perjalanannya, Camat Rote Selatan Albeniaftes J.P Siokain S.STP.,M.Si  menolak permintaan rekomendasi dengan catatan didalamnya mengatakan perangkat Desa yang direkrut oleh Kades Urbanus Sinlae ada yang sudah melewati usia yang ditentukan dan mengatakan harus diseleksi ulang.

“Saya menggunakan persyaratan tambahan adalah pengalaman kerja artinya ada yang tidak memenuhi syarat dengan umur melewati 42 Tahun tapi kalau punya pengalaman kerja  dalam sistim pemerintahan. Surat permintaan rekomendasi saya lambat dijawab oleh Camat kemudian tiba-tiba melalui staf kecamatan memberikan saya rekomendasi penolakan dan surat penegasan, kemudian disusul dengan surat teguran,” terangnya

Kemudian menurut Kades, dasar permasalahan itulah maka dirinya berkonsultasi ke Dinas PMD dan mendapat restu untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan di Desa karena sudah melewati masa atau waktu yang ditentukan untuk mendapat rekomendasi Camat.

Camat Rote Selatan A.J.P Siokain ketika dikonfirmasi melalui sambungan selular Sabtu, (11/9/2021), sekitar pukul 12:04 mengatakan, terkait surat permohonan tersebut sudah pernah dijawab oleh mantan camat Joni Manafe terkait rekomendasi penolakan “begini sa Kaka beta bale baru kita ketemu saja, soalnya beta ada di Kupang di Rumah Sakit temani ibu ada dalam keadaan sakit,” ujarnya dari balik telepon.