Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Polemik Pengklaiman Tanah, Warga Suku Ndoko Minta Pemda Matim Tunjuk Bukti

Manggarai Timur, GardaNTT.id – Status atas tanah seluas 6 hektar milik masyarakat adat Suku Ndoko di Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, kini masih menjadi polemik.

Selama ini, status kepemilikan tanah tersebut diduga diklaim oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur. Namun, pengklaiman itu menurut masyarakat Suku Ndoko, tidak disertai bukti, sehingga dinilai sebagai pengklaiman sepihak, diskriminatif dan bentuk rezim otoriter.

Desa Haju

Oleh karena itu, masyarakat Suku Ndoko menuntut Pemda Matim segera menyelesaikan sengketa status kepemilikan atas tanah tersebut.

“Pemda harus tunjukan bukti, kapan dan siapa yang hibahkan tanah ulayat kami itu. Karena, fakta historisnya tanah itu belum pernah dihibahkan. Kami menuntut Bupati tegakkan keadilan. Hentikan diskriminasi terhadap kami,” Ungkap Sebastianus Hambur, salah satu warga suku Ndoko kepada GardaNTT melalui sambungan telepon, Senin (03/01/2022).

Sebastianus mengatakan, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pemda Matim, telah mencederai keutuhan tatanan budaya persekutuan masyarakat adat Suku Ndoko.

Pihaknya juga berharap, penyelesaian atas sengketa kepemilikan tanah tersebut harus dilakukan di lokasi, bukan di kantor Bupati.

“Saat ini kami mengharapkan kehadiran Pemda Matim segera selesaikan masalah ini dan penyelesaiannya harus langsung di lokasi, bukan malah di kantor Bupati,” ujarnya.

Penyelesaian secara langsung di lokasi, kata Sebastianus, dimaksudkan agar bisa mengetahui sejarah secara utuh dan komprehensif.

Selama ini, lanjutnya, seakan terjadi kesimpangsiuran sejarah. Hibah yang diinformasikan selama ini perlu di tinjau kembali kebenarannya.

“Harus di crosscheck kebenaranya. Oleh kerena itu, harus adakan Lonto Leok (musyawarah mufakat) dengan kepala adat Suku Ndoko yang benar-benar memahami sejarah secara detail, bukan dengan orang yang mengaku-ngaku sebagai kepala Adat,” katanya.

Sebastianus menambahkan, permintaan penyelesaian secara langsung di lokasi juga dimaksudkan untuk mengetahui batas-batas lokasi tanah tersebut. Menurutnya, musyawarah mufakat pernah dilakukan pada tahun 2017 silam di Polres Manggarai, namun hasil keputusan itu hingga kini belum dieksekusi.

“Kami tidak mau ditipu dan kembali dikorbankan dengan kebijkan sepihak pemerintah. Itu makanya kami mengundang agar Pemda Matim hadir langsung di lokasi sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan bakal menimbulkan konflik lagi di kemudian hari,” jelasnya.

Kata dia, apabila Pemda Matim tidak segera mengambil langkah untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut, ia mengancam akan menggelar aksi demonstrasi untuk menduduki kantor DPRD dan kantor Bupati Manggarai Timur.

“Kalau belum juga diselesaikan, maka kami (masyarakat Suku Ndoko) akan menggelar demostrasi untuk menduduki kantor DPRD dan kantor Bupati Manggarai Timur agar bisa segera diselesaikan,” imbuhnya.

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju
Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom