Manggarai, GardaNTT.id-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan rekomendasi pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai terkait nonjob 26 Pejabat Eselon IIIA dan IIIB.
Salinan surat yang diperoleh media ini bernomor: B-1190/JP.02.01/03/2022 yang ditandatangani wakil ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyampaikan rekomendasi sedikitnya tiga poin pokok.
Pertama, Membatalkan SK Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.
Kedua, Mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Sdr. Dorotea Bohas dan Sdr. Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pedoman lainya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.
Ketiga, Apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka suratrekomendasi ini kami tinjau kembali.
Untuk diketahui, surat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai itu merespon pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran demosi 26 ASN di kabupaten Manggarai yang selanjutnya pihak KASN membentuk tim pemeriksa berdasarkan surat tugas Nomor: ST/12/KASN/3/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan telah melakukan pengumpulan data, dokumen dan informasi serta klarifikasi bersama-sama dengan BKPSDM Kabupaten Manggarai.