Jakarta, GardaNTT.id-Aksi penolakan tambang oleh warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu 12 Februari 2022 berujung duka.
Salah satu massa aksi bernama Erfaldi (21) dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, tewas di duga tertembak peluru tajam aparat kepolisian saat pengamanan aksi massa.
Bermula pada 7 Februari 2022 lalu, warga tiga kecamatan menggelar aksi tolak tambang menuntut Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT. Trio Kencana. Gubernur Sulteng, melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh, berjanji untuk menemui massa aksi sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga.
Janji Gubernur itu pun di tagih oleh warga yang menuntut pencabutan IUP tersebut. Pada Sabtu, 12 Februari 2022 aksi berlanjut. Massa menggelar aksi sejak pagi sekitar Pkl. 10.30 Wita hingga malam hari saat itu terus menunggu, namun Gubernur Sulteng tak kunjung datang menemui massa aksi.
Warga yang merasa kecewa lantas memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Pemblokiran itu di harapkan bisa memantik respon gubernur untuk segera bertemu dan mengabulkan tuntutan warga untuk mencabut izin tambang PT. Trio Kencana.
Massa enggan bubarkan diri sebelum bertemu Gubernur, kemudian di bubarkan paksa aparat kepolisian yang berjaga. Dari video yang beredar, terdengar letusan tembakan yang berulang-ulang dari arah aparat kepolisian yang berjaga. Dalam insiden itu, seorang massa aksi atas nama Erfaldi tewas, di duga tertembak peluru tajam dari aparat kepolisian yang mengamankan massa aksi.
Perjuangan penolakan tambang emas PT. Trio Kencana oleh warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah itu telah berlangsung lama. Berbagai aksi penolakan telah lakukan, mulai sejak Kamis, 31 Desember 2020; Senin 17 Januari 2020; Senin, 7 Februari 2022; hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari kemarin.
Penolakan warga atas tambang emas PT. Trio Kencana, itu di sebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.
Tuntutan WALHI
Terhadap penambangan PT. Trio Kencana dan tewasnya seorang warga itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak:
Pertama, cabut IUP PT. Trio Kencana.
Kedua, usut Tuntas Pelaku Penembak Aldi Tada.
Ketiga, bebaskan kawan kami yang di tahan. #PercumaLaporPolisi #PecatPolresParimo
Keempat, Gubernur harus bertanggung jawab, atas ketidakhadiran Negara dalam aksi penolakan PT. Trio Kencana.
Kelima, tuntut Gubernur mengadakan panitia penyelesaian konflik agrarian.
Keenam, berikan rasa aman bagi perempuan dan anak di lokasi pasca aksi penolakan IUP PT. Trio Kencana.
Ketujuh, mendesak Menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT. Trio Kencana.
Kedelapan, mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan investigasi mendalam, terkait dugaan tindak pidana aparat kepolisian yang di duga sebagai pelaku penembakan massa aksi yang telah tewas.
Kesembilan, mendesak Kapolri untuk menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi, memproses hukum aparat kepolisian terduga pelaku penembakan korban, sekaligus memproses hukum Kapolres Parigi Moutong yang gagal mencegah terjadinya korban tewas dalam penanganan aksi massa.