Manggarai, GardaNTT.id – Seorang diduga pengedar uang palsu dibekuk Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai di Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, NTT, pada Sabtu, 04 Desember 2021, pukul 10.00 WITA.
Penangkapan itu bermula pihak kepolisian mendapat informasi telah beredar diduga uang palsu pencahan Rp.50.000-, (Lima Puluh Ribu Rupiah) di kios milik Bibiana Nur.
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan Pulbaket terhadap pemilik kios Bibiana Nur yang beraalmat di Kampung Maumere, Kel. Bangka Nekang, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada GardaNTT.id menjelaskan, pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios.
“Pada Jumat, 3 Desember 2021, pukul 15.30 WITA, pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios di toko Wijaya milik Baba Rony di kampung Nekang, Kelurahan Watu, dimana pemilik Toko Wijaya menolak, karena menurut pemilik toko uang tersebut palsu,” ungkap Budiarsa.
Budiarsa menjelaskan, uang palsu Pencahan Rp.50.000-, (Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut berjumlah 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)
Setelah mengetahui uang tersebut palsu, jelas Budiarsa, pemilik kios kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios bernama Yunita, sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan 50.000,- karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga mengalami kerugian sebesar Rp400.000.