BA’A.GARDANTT.ID-Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret nama Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Kabupaten Rote Ndao Denison Mooy segera digelar di Mapolres Rote Ndao.
Sesui bunyi Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh satuan Reskrim Polres Rote Ndao tersebut menerangkan bahwa Kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang menyeret Ketua Partai Berlambang Banteng Moncong Putih ini, ditandatangani langsung oleh Kapolres Rote Ndao AKBP.I Nyoman Putra Sandita,SH, SIK, MH.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 02 pada 01 Maret 2021, Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang sesui bunyi SP2HP yang diterima awak media, menjelaskan : Kepolisian Nusa Tenggara Timur Resor Rote Ndao, Nomor: B/127/XII/2022/Res, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tertanggal 22 Desember 2022.
Sesuai SP2HP yang diterima Pelapor, Dicson Suwongto, tertanggal 24 Desember 2022, Sekitar Pukul 14:00 Wita, pada Nomor Urut 2 (dua) memberitahukan bagi Pelapor, “bersama ini dengan hormat bahwa proses penyelidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi yang saudara laporkan di Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, saat ini masih dalam penyelidikan penyidik/ penyidik pembantu telah melakukan permintaan terhadap Auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao dan rencana tindak lanjut adalah melakukan Gelar Perkara guna menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ketahap penyidikan”.
Secara terpisah, Dicson Suwongto yang ditemui Awak Media dikediamannya Kamis (5/1/2023), sekitar Pukul 11:24 Wita mengatakan “selaku pelapor tak lupa berterima kasih kepada Kapolres Rote Ndao, dan selanjutnya meminta agar ada kepastian hukum atas laporannya soal kapan waktunya di gelar”
Selain itu selaku pelapor, Dicson Suwongto meminta agar Kepolisian Resor Rote Ndao bekerja secara profesional dan tidak boleh tebang pilih, agar adanya keadilan di Kepulauan Terselatan Indonesia yang populer dengan sebututan Nusa Sejuta Lontar, agar Polri menumbuhkan kembali kepercayaan kepada Masyarakat khususnya di Rote Ndao.
“Saya meminta agar Kepolisian Resor Rote Ndao, Bekerja Secara Profesional dan tidak boleh tebang pilih agar tercipta keadilan di Kabupaten Rote Ndao yang dijuluki Nusa Sejuta Lontar,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya pelapor Dicson Suwongto yang adalah mantan bendahara Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rote Ndao ini, telah melayangkan surat laporan kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) di Jakarta dan telah medapatkan surat Balasan dari Kompolnas RI.
Sesui nomor : B- 322B/Kompolnas/3/2022, Perihal Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat, berdasarkan Rujukan:
A. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
B. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
C. Surat Pengaduan Masyarakat An. Sdr. Dicson Suwongto. Dengan no. Surat: 04/ DS/ ll / 2022 tanggal 15 Februari 2022 perihal Lambatnya Penanganan Laporan Saya di Polres Rote Ndao NTT, yang diterima Kompolnas tanggal 18 Februari 2022.
Diberitahukan bahwa “keluhan saudara telah diterima Kompolnas pada tanggal 18 Februari 2022 dengan no. Reg: 322/ 29/ Res/ll/2022/Kompolnas dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur, sesui Surat Ketua Kompolnas Nomor: B/322A/ Kompolnas/3/2022 tanggal 2 maret 2022 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama”.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Rote Ndao, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dan Ketua DPC PDIP Kab Rote Ndao, belum berhasil dikonfirmasi. (CTA/GN)