Kupang, GardaNTT.id – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa mengaku mendapat pesan via WhatsApp (WA) dari seorang oknum anggota Polda NTT atas nama AKP J. S. Puling yang merupakan Kepala Urusan Penghubung (Kaurbongkol) Kapolda NTT pada tanggal 24 Desember 2022 lalu.
AKP J. S. Puling diketahui mengirimkan link berita sebuah media online yang menurut Hendrikus Djawa adalah berita hoax. Setelah mengirim link berita, AKP Puling selanjutnya mengirim pesan berupa sejumlah pertanyaan interogasi layaknya wartawan.
Bagi Hendrikus, perbuatan oknum anggota Polda NTT itu sungguh tidak menyenangkan dan mengganggu kenyamananya yang saat itu hendak merayakan Natal. Sementara, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo secara jelas menginstruksikan agar seluruh anggota Polri harus menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya sudah melaporkan perbuatan AKP J.S Puling ke Kapolri, Propan Mabes Polri, Kompolnas, dan ke Kapolda NTT.
“Itu sama artinya dia membangkang, tidak mengindahkan instruksi Kapolri. Makanya saya lapor dia,” kata Hendrikus.

Selain tidak menyenangkan, perbuatan AKP J.S. Puling juga dinilainya biadab, tidak beretika, bahkan diduga sebagai skenario pembunuhan karakter dan juga sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya ditengah ia sedang memperjuangkan keadilan bagi sejumlah pihak yang mencari keadilan.
“Saya tau dia ini orang dekat Kapolda NTT. Patut diduga, ini cara untuk cari-cari kesalahan saya untuk melemahkan perjuangan saya membantu masyarakat pencari keadilan,” kata Hendrikus.
Dugaan tersebut, kata dia, sangat beralasan, sebab selama ini dirinya kerap melontarkan pernyataan keras di media terkait kasus-kasus yang ditangani LP2TRI. Ia bahkan tidak segan-segan menyebut nama para pihak yang dinilainya menghalangi upaya masyarakat mencari keadilan.
Ia mencontohkan, dalam kasus kematian warga Kabupaten Kupang bernama Elkana Konis misalnya, sejumlah nama besar seperti Kabid Propam Polda NTT, Dominikus Yampormase turut disebutnya sebagai pihak yang terlibat menghambat proses pengusutan kasus tersebut.
Terbaru, ia menantang Kapolda NTT, Jhony Asadoma untuk debat terbuka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap warga Kabupaten Kupang, Elkana Konis.
“Pernyataan saya memang tegas dan keras, tapi semua terukur. Tidak asal ngomong, tapi karena ada bukti. Saya berani karena saya pegang bukti,” jelasnya.
Lanjut Hendrikus, permintaanya untuk debat terbuka itu dimaksudkan agar misteri terkait kematian Elkana Konis bisa terkuak secara jelas ke publik.
“Supaya publik tahu, apa yg janggal dan siapa yang merintangi pengusutan kasus ini. Juga supaya publik tahu, siapa yang berbohong. Saya pegang bukti, dan sudah saya berikan ke Polisi, cuma sampai sekarang belum ditindaklanjuti,”.
“Masa sudah lebih dari 9 tahun belum terungkap. Belum ada tersangka. Padahal bukti-bukti sudah cukup jelas untuk bisa tetapkan tersangkanya,” kesalnya.
Ia berharap agar Kapolri dan Kapolda NTT tidak memihak kepada anggota yang merusak citra Kepolisian.
“Secara Lembaga kami minta pak Kapolri dan Kapolda NTT agar tidak memihak kepada anggota Polri yang merusak citra Kepolisian. Kalau bisa dipecat dan dihukum sehingga ada efek jerah,” pungkasnya.