Pembangunan BTS di Tiwu Kondo Elar Diduga Tanpa Sosialisasi dan Tabrak Aturan

Warga lain bernama Sebastianus Hambur, juga mengungkap hal serupa. Menurutnya, tanah yang menjadi lokasi pembangunan BTS itu adalah hak ulayat suku Ndoko, dan tidak pernah dihibahkan ke Pemerintah. Mereka mengaku kaget saat secara tiba-tiba melihat adanya aktivitas penggalian di lokasi.

“Harusnya disosialisasikan dulu, dan bukti penyerahan tanah itu menjadi salah satu dokumen pendukung sebelum BTS itu dibangun. Dibicarakan secara bersama dengan warga, supaya tidak terkesan pengklaiman secara sepihak atau perampasan,” kata Sebastianus.

Pembangunan BTS Dinilai Tabrak Aturan

Sebastianus Hambur menjelaskan, pendirian dan penggunaan BTS tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Perkominfo No. 02/2008).

Selain itu, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; No: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).

Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri, itu menjelaskan, yang dimaksud dengan menara telekomunikasi adalah bangunan yang dibangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi (Menara).

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom