Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BTS, termasuk dalam kategori Menara. Sehingga Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri merupakan lingkup peraturan yang mengatur mengenai pendirian dan penggunaan BTS.
Karena itu, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB-M). Permohonan IMB-M diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati/Walikota.
Terkait dengan pendirian BTS, maka yang harus diperhatikan adalah, bahwa permohonan IMB-M melampirkan persyaratan administratif.
Dalam persyaratan administratif dijelaskan, BTS mini dibangun atas persetujuan warga. Persetujuan tersebut bukan melingkupi persetujuan dari seluruh Rukun Tetangga (RT), melainkan hanya persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara.
Tentu ini menjadi ironi pembangunan BTS mini di Kelurahan Tiwu Kondo. 4 warga pemilik rumah yang berdomisili dalam radius ketinggian menara belum mendapat sosialisasi akan dampak negatif yang bakal terjadi.
Mereka juga diminta untuk menandatangani surat persetujuan pembangunan BTS tanpa mengetahui isinya. Bahwa kemudian hari tower mini tersebut roboh tentu menjadi malapetaka bagi mereka.
Sehingga, Sebastianus mengatakan, pembangunan BTS mini di Kelurahan Tiwu Kondo dapat dinilai melanggar aturan.