Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Satar Mese

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten saat Konpers dengan awak media (dok. Adi Jaya)

Manggarai, gardantt.id-Polres Manggarai menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Ferdinandus Habu (31) warga Rahong Utara dengan TKP di Kampung Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten kepada awak media, Kamis (5/01) mengatakan tujuh tersangka tersebut adalah RR, RJ, RN, NSR, YAH, TJ, dan PV.

Yoce mengatakan, penetapan tujuh  tersangka setelah Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan terhadap pelapor dan saksi-saksi.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka kata Yoce, yakni pasal 338 KUHP, Sub Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang di amankan: 1(satu) lembar baju kaos oblong warna putih bermotif kotak kotak hitam, 1(satu) lembar celana panjang jeans warna hitam, 3 (tiga) batang kayu dengan ukuran kurang lebih 1 meter, 1 (satu) buah batu.

Hasil Pemeriksaan Otopsi

Yoce menjelaskan, pada Selasa 03 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 Wita telah dilakukan Autopsi terhadap korban meninggal dunia atas nama Ferdinandus Habu oleh tim Dokter dari rumah sakit Bhayangkara Polda NTT yang dipimpin oleh AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, Sp. KF. MH. Kes.

Hasil Autopsi sementara, kata Yoce, bahwa penyebab korban meninggal dunia karena pembekuan darah di kepala.