Rote Ndao, GardaNTT.id – Polres Rote Ndao gelar rekonstruksi (Reka Ulang) Tindak Pidana pembunuhan dengan Korban Zakarias Nalle yang terjadi pada Kamis 01 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 wita yang bertempat di Jalan Raya, Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya.
Reka ulang tersebut dilaksanakan Pada hari ini, kamis, (18/11) Pukul 11.00 Wita, bertempat di Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya.
Dalam reka ulang itu, korban atas nama Zakarias Nalle yang merupakan warga RT 020 / RW 010 Dusun Fau Desa Oelasin, kecamatan Rote Barat Daya di perankan oleh peran pengganti anggota Polres Rote Ndao dan perbuatan para tersangka juga di peran oleh peran pengganti.
Pelaksanaan rekonstruksi dimaksud digelar oleh Pihak Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota dibawah Pimpinan Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos
Turut hadir menyaksikan pelaksanaan giat rekontruksi diantaranya Kasat Sabhara Polres Rote Ndao, Iptu Yohanis Suri, SH, Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yopi Yolpianus Koko, Pengacara para Tersangka Ebsan Kafelkai, SH.
Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau kepada Wartawan mengatakan, rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut terdiri dari 29 adegan dan berlangsung pada pukul 11.00
Wita dan berakhir pada Pukul 14.30 Wita dalam keadaan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Daya.
Menurut Yames Mbau, seluruh adegan rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berlangsung pada 4 (empat) lokasi.
“Pasal yang di jerat kepada para tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 dengan ancaman hukamn 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Rote Ndao berhasil meringkus tiga orang tersangka yang membunuh Korban zakaria Nalle pada hari Kamis, Tanggal 01 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30 Wita.
“Para tersangka menghabisi nyawa Korban karena korban di duga sebagai Suanggi (Santet),” kata Kapolres
Perbuatan para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)Ke– 1 KUHP yang berbunnyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun penjara”.(TA/GN).