Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pemda Matim Gelar Rapat Bersama Gugus Tugas Covid-19 Terkait PPKM

Manggarai Timur, GardaNTT.id-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menggelar rapat bersama gugus tugas penangganan Covid-19 terkait kesiapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan mengoptimalkan kembali posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Manggarai Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai II ruang rapat Bupati Matim pada Jumaat (26/3/2021).

Desa Haju

Sekertaris Daerah (Sekda) Matim, Boni Hasudungan Siregar selaku pemimpin rapat menjelaskan, dalam rangka menidaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 6 tahun 2021 tentang kesiapan PPKM selama Masa Pandemi Covid-19 dan optimalisasi kembali posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Kita mengaktifkan kembali posko penjagaan di setiap Desa dan Kelurahan dimulai 23 Maret-5 April 2021. Harapannya posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan berfungsi dengan baik agar memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Boni.

Dalam surat instruksi Mendagri, kata Boni, ada empat zona dalam pemberlakuan penanganan Covid-19 yaitu.

Pertama, zona hijau di mana tidak ditemukan  kasus yang terpapar Covid-19 di tingkat RT.

Kedua, zona kuning di mana dalam RT tersebut terdapat satu sampai lima orang yang terpapar Covid-19.

Ketiga, zona orange yaitu enam sampai sepuluh rumah di dalam RT tersebut terpapar Covid-19.

Keempat,  zona merah yaitu sebelas orang sampai seterusnya yang terpapar Covid-19. Memasuki zona ini, kata Boni, ada beberapa kegiatan masyarakat yang dihentikan sementara diantaranya, pemberlakuan ibadah, kegiatan bermain anak-anak dan kegiatan-kegiatan sosial yang sifatnya menimbulkan kerumunan massa. Sedangkan pemberlakuan sistem pembelajaran tatap muka secara offline dalam ruangan kelas akan dipertimbangkan kembali.

Selain intruksi dari Kemendagri, Sekda Boni juga menyampaikan surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait Kabupaten/kota yang wajib melaksanakan PPKM. Kata Boni, dari 22 Kabupaten/Kota di Wilayah NTT, ada 17 Kabupaten/Kota yang belum bisa melaksanakan PPKM disebabkan daerah tersebut terdaftar dalam zona orange dan merah penyebaran Covid-19. Sedangkan,  5 diantaranya bisa dilaksanakan pemberlakuan PPKM.

Dijelaskanya, lima Kabupaten/Kota yang bisa melaksanakan PPKM yakni kabupaten Manggarai Timur, Ende, Sika, Sumba Barat dan Sumba Tengah.

“Kita bersyukur, Matim tidak masuk dalam daftar 17 Kabupaten/Kota yang penyebaran Covid-19 sangat tinggi. Meskipun demikian, kita tetap mengikuti instruksi Menteri Dalam Negri,” jelasnya.

Diakhir sambutanya, Sekda Boni berharap, instruksi Mendagri No. 06 tahun 2021 dan surat edaran gubernur NTT akan betul-betul dilaksanakan mulai hari ini demi menjaga kabupaten Manggarai Timur menjadi kabupaten yang aman dan bebas dari penyebaran Covid-19.

Diketahui hadir dalam rapat tersebut asisten Setda, Para pimpinan OPD, para Camat ,TNI, Jajaran Polres Matim dan Jajaran Polsek Borong.

Penulis: Irend Saat

Editor: Olizh Jagom