Jakarta.GardaNTT.id-Komis Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras pelaku persetubuhan anak kandung yang terjadi di Karot, kelurahan Karot, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, NTT.
“Kita mengutuk keras atas pelaku yang merupakan orang tua kandung korban, meminta aparat hukum untuk memberikan hukuman maksimal,” ungkap Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasa Putra kepada GardaNTT.id, Selasa (14/9).
Jasra menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan anak jika pelaku kekerasan anak adalah orang tua, maka bisa ditambah 1/3 dari hukuman asalnya.
Selanjutnya, pihak KPAI meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk bisa melakukan pendampingan hukum dan psikis korban serta melakukan rehabilitasi secara tuntas.
Menurut Jasra, Data aduan KPAI sepanjang Januari-Juni 2021 ada 3668 kasus aduan diberbagai kluster pemenuhan dan perlindungan anak. Disamping kluster keluarga dan pengasuhan alternatif yang paling tinggi pertama sebanyak 1334 kasus, kemudian disusul kluster perlindungan khusus anak terutama anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta kekerasan seksual sebanyak 1245 kasus.
Jadi, dalam situasi pandemi ini kejahatan terhadap anak semakin meningkat, bahkan seperti gunung es.
“Banyak kejahatan anak tidak dilaporkan oleh keluarga, karena pelakunya adalah orang terdekat seperti kasus ini ayah bertahun-tahun melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri.” kata Jasra
Jasra menambahkan, seharusnya dialah (orang tua korban.red) yang menjadi pelindung pertama dan utama dalam memastikan anak bisa tumbuh dan berkembang secara baik.
“Butuh kewaspadaan kita semua, termasuk lingkungan untuk memastikan anak-anak bisa terlindungan secara baik.” tutupnya.