Ia membeberkan, kronologis awal kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 14.30 Wita. Bermula pada saat korban HH (17) bersama pacarnya CL (16) sedang jalan–jalan di seputaran objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo, kemudian duduk berduaan sambil bersantai di pinggir Pantai tersebut.
“Selang beberapa waktu, pelaku yang saat itu sedang mencari ikan di pinggir pantai mendekati korban, kemudian pelaku langsung meminta secara paksa HP yang ada sama korban, sambil memukul kepala korban menggunakan tangan,” jelasnya.
Karena merasa takut, korban tidak melakukan perlawanan, dan pelaku mengambil HP yang ada di kantong celana korban. Setelah dapatkan HP tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban.
Atas perbuatannya pelaku MN (40) dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Yoga juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada.
“Karena kejahatan itu bisa terjadi dimana saja, kapan saja, menimpa siapa saja, dan tidak mengenal sasaran. Untuk itu untuk selalu waspada,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau warga agar tidak keluar rumah, terutama saat malam hari.
“Kalaupun terpaksa harus keluar rumah pada malam hari, agar selalu waspada, memperhatikan sekelilingnya. Apalagi kejahatan itu rata–rata terjadi di tempat sepi. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak Kepolisian,” beber Alumni Akpol angkatan 2016 itu.