Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Saat Diperiksa Penyidik Polres Rote Ndao Dua Saksi Fakta Ungkap ‘ES’ Sebagai Terduga Kasus Pengancaman

Foto: Kedua saksi Fakta, Magdalena Thobias dan Bernadus Saduk

Melangsir berita di Sindo-NTT.id, sebelumnya, penyidik Polres Rote Ndao terus mendalami terjadinya kasus Pidana Pengancaman di Grup Whats Mitra Pers Kodim 1627/Rote Ndao yang di laporkan oleh saksi korban Isak Metusalak Totu, S.Pd.

Kasus pidana Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu diduga di lakukan oleh seorang yang berinisial ES.

Desa Haju

Isak Metusalak Totu, S.Pd selaku saksi korban dalam kasus ini Kepada Sindo-NTT mengatakan dirinya mengajukan dua saksi Fakta yang mengetahui terjadinya pengancaman terhadap dirinya.

“Ada dua orang yang mengetahui yakni Magdalena Thobias dan Bernadus Saduk dan hari ini, Selasa,16 November 2021 saksi Magdalena Thobias sudah di periksa penyidik,” tandas Isak Totu

Usai di periksa penyidik di Polres Rote Ndao pada hari ini, Selasa, 16 November 2021, kepada Sindo-NTT Saksi Magdalena Thobias menjelaskan dirinya diminntai keterangan oleh penyidik terkait kasus Pengancaman yang dilaporkan oleh saksi Korban Isak Metusalak Totu, S.Pd.

“Saya jelaskan bahwa ES tiga kali mengancam Isak Totu dengan bahasa yang ada di group Mitra pers Kodim 1627/Rote Ndao bahwa, 10 hari kedepan terhitung 24 Oktober sekitar pukul 15.12
Om Isak totu dengan anaknya mati,” tegas Magdalena Thobias

Menurut Magdalena Thobias dirinya mengetahui langsung tindak pidana itu, dikarenakan dirinya sebagai salah satu anggota dalam Grup WhatsApp Mitra Pers Kodim 1627/Rote Ndao

“Saya sebagai anggota Group sehingga mengetahui langsung, Setau saya yang menjadi pelaku itu “ES” dan  yang menjadi korban adalah Isak Totu,” Tandas Magdalena

Seperti diberitakan sebelumnya,
Merasa dirinya dan keluarga terancam, Isak Totu melaporkan seorang Wanita inisial “ES” ke Polres Rote Ndao

Laporan tersebut tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/68/XI/2021/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT tertanggal 01 November 2021 sekira jam 10.30  Wita.

Isak Totu melaporkan dugaan tindak pidana “Pengancaman” yang terjadi pada hari minggu tanggal 24 Oktober 2021 jam 15.12 Wita yang terjadi di Group WhatsApp Mitra Kodim 1627 Kabupaten Rote Ndao.

Laporan tersebut diterima oleh BANIT I SPKT Brigpol Pewandes Putra Ginting.

Isak Totu yang ditemui usai membuat laporan mengatakan, dirinya diancam oleh “ES” dengan memberikan waktu kepadanya dan anaknya selama 10 hari kedepan akan habis.

Rekaman ancaman tersebut sudah di dengar langsung oleh istri dan anaknya, karena saat memutar ulang rekaman, ia sedang bersama keluarganya (istri dan anak.red). Hal itu yang membuat ketakutan pada istrinya.

Sejak peristiwa pengancaman tersebut Isak mengaku jika istrinya tidak tenang dan selalu dihantui oleh rasa takut, dan berpengaruh juga terhadap anaknya. Akibat melihat Ibunya selalu panik akhirnya anak yang berumur kurang lebih satu Tahun juga selalu menangis baik siang maupun malam hari.

Isak berharap penyidik Polres Rote Ndao bisa segera menuntaskan kasus yang menimpa keluarganya itu agar Istri dan anaknya bisa lebih tenang.

“Saya harap Polisi bisa segera usut kasus ini biar istri dan anak saya juga bisa lebih tenang, selain itu juga saya tidak mau dengan adanya ancaman ini mengganggu psikologi anak saya,” ungkap Isak.

Pada kesempatan itu juga isak mengatakan bahwa jika terjadi sesuatu pada keluarganya di hari-hari kedepan maka hal itu ia tau saja bahwa akibat dari ancaman yang dilontarkan oleh saudari ES.

“Pokoknya kedepan ada apa-apa dengan keluarga saya maka saya tau saja dia (ES), jadi polisi harus serius tangani kasus ini biar cepat tuntas,” ungkap Isak.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos, ketika dihubungi via WhatApp mengatakan Polres Rote Ndao baru menerima Laporan Polisi terkait kasus pidana Pengancaman itu, karena itu, pihaknya akan mengundang semua untuk mengklarifikasi hal tersebut.

“Laporan baru di terima, kita undang klarifikasi semua pihak,” tegas Yames