Redaksi.GardaNTT.id-Kabupaten Sumba Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam daftar daerah kategori tertinggal.
Penetapan daerah kategori tertinggal ini, diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020. Perpres ini mengatur tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, yang dimaksud daerah tertinggal adalah daerah (Kabupaten-pen) yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
Diinformasikan, dalam perpres tersebut dijabar bahwa ada 6 kriteria dalam penentuan kategori tertinggal. Diantaranya, Perekonomian masyarakat, Sumber daya manusia, Sarana dan prasarana, Kemampuan keuangan daerah, Aksesibilitas, dan Karakteristik daerah.
Selain Sumba Barat, terdapat 12 daerah lain di NTT. Sejumlah daerah tersebut juga terdaftar sebagai daerah tertinggal, di antaranya Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kemudian, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka. Selain itu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Kupang.
Namun, secara Nasional, terdapat 62 daerah yang ditetapkan Perpres ini yang masuk daftar tertinggal.