Terjadilah perdebatan antara Kapolres Manggarai Barat dan Ketua PMKRI Cabang Ruteng terkait pernyataan itu dan permintaan Kapolres untuk membuat video. Di saat bersamaan juga, kedua Pastor, yakni Rm. Rikar Mangu dan Rm. Silvi Mongko ikut memberikan komentar, yang pada poinnya kedua pastor tersebut mendukung permintaan Kapolres Manggarai Barat agar Ketua PMKRI Ruteng menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui rekaman video.
Perdebatan tampaknya semakin alot dan memanas, Kapolres Manggarai Barta kemudian memanggil Kepala Satuan Reserce dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat untuk mendatangi ruangan Kapolres Manggarai Barat saat itu. Tak lama berselang, Kasat Reskrim tiba di ruangan Kapolres Manggarai Barat dan ikut menyimak perdebatan mengenai permintaan Kapolres Manggarai Barat kepada Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Karena belum disetujui oleh ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk membuat video, Kapolres pun meminta ajudannya untuk memanggil sejumlah anggota polisi dari Reskrim Manggarai Barat untuk mendatangi ruangannya saat itu juga. Kehadiran para anggota polisi ini membuat suasana di ruangan Kapolres Manggarai Barat semakin riuh. Setelah itu, Kapolres meminta anggotanya untuk melakukan penahanan terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng saat itu juga bila tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui rekaman video.
Karena situasinnya dirasa kurang kondusif dan mengalami tekanan yang kuat, akhirnya Ketua PMKRI Cabang Ruteng bersedia membuat video permintaan maaf kepada publik atas pernyataan-pernyatannya yang dianggap telah mencemari institusi Polres Mabar, Dandim Mabar dan Polda NTT.
Setelah perekaman video dilakukan, menurut pengakuan Kapolres Manggarai Barat, bahwa kesepakatan untuk menyebarkan video tersebut ke media sosial sudah melalui persetujuan yang bersangkutan atau Ketua PMKRI Cabang Ruteng. Atas kejadian tersebut, kini video yang berdurasi 48 detik tersebut tersebar di berbagai media sosial yang berisikan pernyataan sebagai berikut :
“Selamat sore. Saya Hendrikus Mandela, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus, mau meminta maaf atas pemberitaan kemarin yang sudah merugikan institusi Polri dan TNI, bahwa kami kemarin tanpa mengonfirmasi ke institusi, langsung dengan mempercayai apa yang disampaikan korban kepada kami. Nah, pada hari ini setelah bertemu dengan Bapak Kapolres dan sudah mendiskusikan panjang terkait dengan beberapa informasi ini dan kami baru mendapat data yang memang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh korban. Terima kasih.” Jelasnya sesuai isi vidio yang di rekam.
Dihubungi via WhatsAPP AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K,M.Si, menjelaskan, “Kegiatan perekaman disaksikan 11 orang. Ada romo Silvi dan romo Rikard, pada saat yang bersangkutan datang bukan dalam rangka diperiksa dan proses sidik namun datang ketika saya dan para tokoh sedang Rakor (Rapat Kordinasi.red) mempersiapkan pengamanan ibadah paskah di gereja yang berada di Kab. Mabar,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, dalam kesempatan itu memperlihatkan rekaman jumpa pers tanggal 19 maret 2021. Dalam rekaman tersebut jelas ada pernyataan (Kapolres Mabar.red) yang telah membuktikan bahwa berita yang dimuat berdasarkan statement ketua PMKRI Ruteng semuanya tidak sesuai fakta dan disebarkan tanpa melakukan klarifikasi terhadap Polres Mabar yang menangani perkara tersebut.
Ia menambahkan, sudah menunjukkan bukti surat panggilan 3 kali kepada yang bersangkutan di depan forum yang hadir, dan juga menjelaskan kasus tersebut sudah diselesaikan secara perdamaian diantara para pihak. (restorative justice system).
“pada prinsipnya yang bersangkutan telah mengakui dihadapan forum yang disaksikan pemuka agama Katolik romo Rikard dan romo Silvi. Dan dalam rekaman tersebut jelas sekali gestur dari ketua PMKRI terlihat sangat santai dan tidak ada tanda-tanda intimidasi, dan yang bersangkutan dengan sukarela mengakui kesalahannya telah melakukan kesalahan sesuai statement yang beredar, dan pada saat itu di depan forum saya juga telah menanyakan kesediaan yang bersangkutan apakah bersedia rekaman tersebut di share di media sosial karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di media sosial yang mengakibatkan tercemarnya nama baik institusi TNI dan POLRI,” jelas AKBP Bambang.
“Yang bersangkutan meminta maaf didepan tokoh agama Katolik agamanya sendiri, ini berarti yang bersangkutan mengingkari ucapannya sendiri dihadapan forum yang hadir.” ujarnya. (Tim)