Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Rekam Jejak Digital Gala Masa Depan Menjadi Stigma, Keluarga Diminta Menahan Diri

Pembunahan
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasa Putra

Sedangkan, Hamzah Fansyuri yang juga menjadi narasumber ahli hukum dalam diskusi live itu menyampaikan, anak masih dibawah umur balita. Karena anak belum bisa mempertanggung jawabkan secara hukum, sehingga dalam tindakan hukum perlu ada yang mewakili anak.

Hal tersebut menurut dia, telah diatur dalam PP 29 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Syarat Penunjukan Perwalian. Yang didalamnya mengatur siapa saja yang berhak menjadi wali, syaratnya apa saja, pengaturan pencabutan perwalian, siapa yang berhak mencabut.

Peraturan Pemerintah ini, lanjut Hamzah, di tanda tangan Presiden gunanya agar perwalian mendapatkan rambu rambu yang cukup. Sehingga kepentingan terbaik anak terlidungi maksimal.

Dalam kasus Gala Sky, kata Hamzah, yang bisa mengajukan wali adalah keluarganya, karena kedua ortunya telah meninggal. Perwalian anak juga tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan negara.

“Karena jangan sampai anak teraniaya. Tinggal masalahnya bagaimana meyakinkan majelis hakim. Bisa saja kedua keluarga mengajukan dan ditetapkan sebagai wali, karena berdasarkan PP mereka masuk kualifikasi, tapi soal siapa yang mengabulkan adalah keputusan majelis hakim pengadilan agama. Siapa yang dianggap hakim paling bisa membahagiakan. Ini yang akan diperiksa majelis hakim.” ungkap Hamzah

Untuk hak waris, lanjut Hamzah, yang jelas Gala adalah pewaris tunggal. Kenapa, karena kedua orang tuanya muslim.

Menurut Hamzah, dalam hukum Islam, laki laki mendapatkan 1 bagian. Karena anak tunggal, maka secara penuh hak waris jatuh ke Gala.  Artinya Gala lah yang memutuskan pemakaian tersebut.
Namun karena Gala belum paham dan masih kecil, perlu wali yang menjaga harta waris dan pemakaiannya sesuai kebutuhannya.

“Siapapun yang akan memakainya, tentunya akan dituntut pertanggung jawaban, baik oleh wali maupun ananda Gala kelak. Artinya wali yang ditunjuk menjadi perwakilan ahli waris Gala. Inilah ketika orang tua meninggal ada penetapan hak waris dari pengadilan agama. Jangan sampai dibiarkan saja, bisa hilang hak nya Gala.” ungkap Hamzah lagi.

Mengenai Tes DNA Gala dan Ibunya

Mengenai problem tes DNA yang mencuat di publik, kata dia, harus didahului melaporkan tentang pasal di KUHP kita, terkait mengaburkan asal usul, siapa yang mengaburkan.

“Misal Gala dan Vanessa dianggap bukan anak mereka? Karena tes DNA digunakan untuk penyidikan, penuntutan, pengadilan. Kalau penyidik masih ragu dengan keterangan yang ada. Namun bila hakim atau jaksa yakin dengan bukti yang dia pegang, maka bisa saja tes DNA nya tidak diperlukan.” tambah Hamzah.

Dalam diskusi live itu juga, Jasra dan Hamzah sepakat, bicara test DNA masih terlalu jauh, belum dibutuhkan. Karena kebutuhan Gala saat ini adalah pengasuhan terbaik, ada keluarga permanen yang mengasuh, kemudian support dari para keluarga sekecil apapun itu.

Jasra juga mengingatkan, bahwa ke depan segala pembicaraan di publik, di Medsos dan media akan menjadi rekam jejak digital.

Bahkan Jasra mengkhawatirkan kondisi ananda Gala ke depan bila keluarga tidak menahan diri dari pernyataan pernyataan yang membuat situasi semakin buruk untuk perkembangan mental, psikis, emosional Gala. Kedepan Gala akan mulai mempertanyakan apa yang terjadi, untuk itu, penting keluarga menahan diri, menjaga identitas, privacynya.

Jasra menambahkan, ada kepentingan yang lebih besar untuk menghantarkan Gala dalam menjemput masa depan dan menerima semua keadaan.

“Saya kira sangat dalam pesan kedua almarhum Bibi dan Vanessa, saat berjuang dan mengorbankan dirinya agar anak semata wayangnya selamat saat peristiwa tersebut, tanpa bisa menyaksikan anaknya selamat kemudian.” ungkap Jasra

Jasra mengajak, mari perjuangan keduanya jangan di sia siakan, dan menjadi kewajiban para keluarga menghantarkan masa depan ananda Gala lebih baik lagi. Keluarga dan masyarakat bisa mengambil pesan positif dari perjuangan keduanya. Diluar itu semua, kata Jasra, bahwa masih ada keluarga yang mau mengasuh untuk Gala.

Untuk diketahui, data Kementerian Sosial RI 2020 mencatat ada 67.368 anak terlantar dan tambahan 37.951 data anak Yatim Piatu  (YAPI) karena Covid 19.  Bahwa masyarakat juga harus melihat angka yang besar ini.

Lebi jauh, KPAI berharap ada motivasi bersama, mengambil tangung jawab. Bahwa negera membutuhkan jalan keluar, bagi keluarga yang memiliki hati baik, tanggung jawab baik, karena banyak anak membutuhkan pengasuhan dalam keluarga. Mereka masih berada di jalanan, di perkebunan, panti panti dan lembaga serupa pengasuhan lainnya.